Jumat, 07 Juni 2019

Maskapai Penerbangan di Persimpangan.

Tren harga tiket pesawat yang melambung tinggi hingga saat ini masih terus meroket, sejumlah aturan telah diterbitkan oleh pihak yang terkait untuk meredam melonjaknya harga tiket pesawat yang dirasa amat berat.

Bila melihat harga Avtur yang berlaku di Cengkareng,  merupakan harga yang paling termurah, lalu mengapa harga tiket pesawat masih begitu mahal.;sumber.(https://m.liputan6.com/bisnis/read/3977715/pertamina-harga-tiket-pesawat-masih-mahal-bukan-karena-avtur)

Bila menilik kembali Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, sudah sangat jelas sejatinya tujuan dari Penerbangan kita yang diamanatkan dalam Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 yang berbunyi "Penerbangan diselenggarakan dengan tujuan:
a. mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar, dan menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat". Sehingga harga tiket pesawat yang masih mahal dan tidak wajar ini sudah sangat jelas bertentangan dengan Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pemerintah sebenarnya memiliki kewenangan penuh dalam mengcover permasalahan harga tiket pesawat yang melambung tinggi ini. Ada dua Kementerian yang memiliki peran besar untuk bisa meredam permasalahan ini agar tidak berlanjut, yakni Kementrian Perhubungan  dan Kementrian Badan Usaha Milik Negara.

Kementerian Perhubungan sebagai institusi yang diberi kewenangan penuh dalam mengatur arah kebijakan lalu lintas penerbangan Indonesia, sejatinya dibekali dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, dalam Undang-undang ini, kewenangan menteri Perhubungan di atur dalam Pasal 11 yang berbunyi "Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) dilaksanakan oleh Menteri".

Lebih lanjut Kementrian Perhubungan memiliki power yang absolut yang dapat mengatur seluruh maskapai penerbangan niaga yang mengoperasikan kegiatannya di wilayah udara Indonesia, hal ini diatur dalam Pasal 113 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang berbunyi "Pemegang Izin usaha angkutan udara niaga yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan
izin". Dengan kata lain maskapai sebenarnya harus tunduk pada Menteri Perhubungan, akan tetapi kenyataannya mengapa sampai saat ini tiket pesawat masih tinggi, dan Menteri Perhubungan tampaknya seolah tak berdaya menghadapi Pelaku usaha angkutan udara.

Bila kita melihat dari tren para pelaku usaha angkutan udara, tanpa kita sadari ternyata group-group yang ada pada pelaku usaha penerbangan menjadikan persaingan dikalangan pelaku usaha penerbangan sudah tidak sehat dan telah mengerucut menjadi 2 group besar yakni Lion Group dan Sky Group/Garuda, sehingga terjadi Dwipoli, dan sayangnya Lion Group mengikuti harga dari Garuda, sehingga hanya muncul 1 harga.

Sky Group/Garuda sejatinya merupakan perusahan milik Negara yang bernaung dalam Badan Usaha Milik Negara, yang tentunya dibawah kendali Kementerian BUMN, sebagai pelaksana aturan main yang berlaku di BUMN.

BUMN sendiri terbentuk atas sebuah payung hukum yakni Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dalam Undang-undang ini terjadi pembagian-pembaguan berdasarkan fungsi masing-masing, yang mengerucut pada dia bagian yakni 1. Persero, dan 2. Perum.

Dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan bahwa "Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah :
a. menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing
kuat;
b. mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan".

Sedangkan Pasal Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan "Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

Dalam hal ini, Garuda Indonesia masuk dalam kategori yang pertama yakni Persero, yang mana tidak mewajibkan bagi mereka untuk menyediakan jasa dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat, mereka hanya dituntut untuk mengejar keuntungan, lalu bagaimana peran Kementerian BUMN untuk turut serta dalam meredam tingginya harga tiket pesawat yang saat ini terjadi, karena tanpa disadari tingkat daya beli masyarakat akan jasa penerbangan niaga semakin melemah, dan terjadi penurunan jumlah penumpang tiap bulannya, yang berimbas meruginya Pelaku Usaha Bandara yakni Angkasa Pura yang juga bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sekali lagi yang terkena imbasnya dari mahalnya harga tiket pesawat adalah masyarakat, oleh sebab itu Pemerintah diminta agar segera mengambil langkah yang cepat, Arif dan bijaksana, agar polemik ini tidak semakin berkepanjangan.

Perlukah Masyarakat menerbitkan petisi meminta agar Presiden mengganti Menteri yang tidak mampu meredam permasalahan ini, ataukah kelompok Masyarakat mengambil langkah mengajukan uji materiil terhadap peraturan yang mengatur tentang usaha penerbangan ?

Demikian ulasan mengenai maskapai penerbangan dipersimpangan jalan.

Oleh : Renhad Pasaribu, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Maskapai Penerbangan di Persimpangan.

Tren harga tiket pesawat yang melambung tinggi hingga saat ini masih terus meroket, sejumlah aturan telah diterbitkan oleh pihak yang terka...